Sudutpandang. Rapper legendaris asal Amerika Serikat, Eminem, kembali jadi
sorotan. Bukan karena karya terbarunya, melainkan karena langkah hukumnya
terhadap raksasa teknologi Meta Platforms Inc. Salah satu perusahaan induk dari
Facebook, Instagram, dan aplikasi turunannya. Eminem, melalui label musiknya
Eight Mile Style, resmi menggugat Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta yang
dinilai merugikannya dalam skala besar.
Dugaan Pemanfaatan Lagu Tanpa Izin
Gugatan ini tercatat diajukan pada 30 Mei 2025 di pengadilan
federal Michigan, AS. Eight Mile Style menyatakan bahwa Meta telah memanfaatkan
sekitar 243 lagu Eminem secara ilegal. Lagu-lagu tersebut disebut digunakan
dalam berbagai fitur diplatform Meta, seperti “Original Audio” dan “Remix
Reels”, yang memungkinkan pengguna membuat konten dengan latar musik pilihan.
Penggunaan ini disebut tidak pernah memperoleh izin resmi
dari pihak penerbit, namun tetap tersebar luas. Bahkan, menurut pihak
penggugat, jutaan video dengan lagu-lagu Eminem telah tayang dan disaksikan
hingga miliaran kali di seluruh dunia.
Meta dan Upaya Lisensi yang Gagal
Meta sempat berupaya menjalin kesepakatan lisensi melalui
pihak ketiga, Audiam Inc. Namun, Eight Mile Style menegaskan bahwa tidak ada
izin resmi yang pernah diberikan. Meskipun beberapa materi telah dihapus dari
platform, banyak versi lain termasuk instrumen dan cover masih beredar bebas.
Tuntutan Serius dan Dampaknya
Sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran ini, Eight
Mile Style menuntut ganti rugi sebesar lebih dari 109 juta dolar AS atau setara
dengan Rp1,7 triliun. Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar Meta
menghentikan segala bentuk distribusi musik Eminem tanpa lisensi yang sah.
Selain itu, perusahaan penerbit ini menuding Meta secara
aktif mendorong pengguna untuk memakai lagu-lagu tersebut tanpa izin. Ini
dianggap sebagai pelanggaran terhadap Digital Millennium Copyright Act (DMCA) undang-undang
federal yang melindungi hak cipta diranah digital.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Sampai artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari
pihak Meta terkait gugatan tersebut. Namun, kasus ini menjadi contoh terbaru
mengenai peliknya perlindungan karya intelektual di era media sosial yang
semakin terbuka.