MENAKER ADAKAN PROGRAM THR SERTA MUDIK LEBARAN 2024 GRATIS!!

    MENAKER ADAKAN PROGRAM THR MUDIK LEBARAN GRATIS

    SUDUT PANDANG – Menaker adakan program mudik lebaran 2024 gratis bagi para pekerja. Bertepatan saat rapat kerja bersama komisi IX DPR di komples Parlemen, Senayan Jakarta pada Selasa tanggal 26 Maret 2024, Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan mencanangkan program mudik lebaran idul fitri 2024 secara gratis bagi para pegawai.

    Kemenaker juga berpendapat bahwa sudah seharusnya perusahaan menyediakan fasilitas MUDIK GRATIS dan tunjangan hari raya THR bagi para pekerjanya. Adapun tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan harus dibayarkan secara lunas (tidak boleh dicicil) oleh pihak perusahaan kepada karyawannya maksimal H-7 hari raya tersebut.

    Sebagaimana telah sesuai dengan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 yang telah ditetapkan pada 15 Maret 2024 lalu. Pihak Menaker RI meminta kepada seluruh perusahaan untuk dapat menaati kewajibannya tepat waktu. Adapun THR keagamaan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban biaya ekonomi yang ditanggung buruh pekerja, mengingat naiknya harga barang serta kebutuhan pokok menjelang hari raya suci Ramadan.


    SANKSI DENDA BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMATUHI PROGRAM TUNJANGAN HARI RAYA

    Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan sigap segera menyebarluaskan surat edaran tersebut kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah yang berwenang. Dengan harapan program tunjangan hari raya ini dapat direalisasikan tepat waktu. Tidak main-main, sanksi denda biaya 5% telah ditetapkan bagi para perusahaan yang abai atau telat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan seputar kewajiban tunjangan THR keagamaan yang telah diatur dalam surat edaran. 

    Menanggapi hal tersebut adalah bijak apabila pihak jajaran kementrian tenaga kerja mengkaji ulang Kembali terhadap program mudik gratis yang sudah jelas memberatkan para pelaku usaha. Perlu diketahui buruh atau pegawai adalah asset bagi perusahaan. Jadi jangankan sekedar biaya mudik + THR, jaminan hidup layak dan rumah yang nyaman bagi para buruh sekeluarga pun bukanlah hal yang mustahil.

    Kami menilai bahwa gagasan mudik gratis untuk para buruh dan karyawan tidaklah tepat untuk dijadikan kewajiban baku para perusahaan. Perlu digarisbawahi, yang memberatkan para pekerja adalah tingginya biaya hidup dan besarnya potongan pajak yang berlaku. Menjadi pelaku usaha di Indonesia sudah terlalu dibebani oleh banyaknya kewajiban regulasi perijinan dan biaya pajak yang memberatkan. Demikianlah informasi dan tanggapan dari sudut pandang kami.


    LihatTutupKomentar