Sudutpandang. Bagi Anda yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada siap-siap. Mulai kuartal IV tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem pemotongan pajak otomatis untuk toko online yang sudah memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kebijakan ini bukan sekadar rencana, tapi bagian dari upaya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merapikan ekosistem perdagangan digital
di Indonesia dan mendorong kepatuhan perpajakan secara lebih praktis.
Apa Itu Pajak Otomatis di Marketplace?
Dalam skema ini, toko online yang sudah terdaftar sebagai
PKP tak perlu lagi repot menghitung dan menyetor PPN secara manual. Nantinya,
platform marketplace akan langsung memotong pajak saat transaksi terjadi dan
menyetorkannya ke kas negara.
Dengan kata lain, proses pelaporan dan pembayaran PPN oleh pelaku usaha digital akan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang terintegrasi dengan DJP. Lebih efisien, transparan, dan minim celah pelanggaran.
Siapa yang Akan Terkena Dampak?
Yang wajib mengikuti skema ini adalah merchant yang
berstatus PKP yaitu pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan diatas Rp 500 juta
dan telah terdaftar secara resmi di DJP.
Jika Anda adalah pelaku UMKM yang belum mencapai batas omzet
tersebut dan belum menjadi PKP, kebijakan ini belum berlaku bagi Anda. Namun,
pemerintah tetap mendorong agar semakin banyak pelaku usaha masuk ke dalam
sistem formal untuk memperoleh manfaat seperti:
- Akses pembiayaan resmi
- Reputasi usaha yang lebih dipercaya
- Kemudahan kerja sama dengan instansi besar
Mengapa Perlu Ada Pemungutan Pajak Otomatis?
Perdagangan digital tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi belum seluruh pelaku usaha patuh terhadap kewajiban perpajakan. Pemerintah ingin menjawab tantangan ini dengan sistem yang:
- Lebih sederhana
- Minim risiko kesalahan pelaporan
- Meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital
Dengan skema ini, pelaku usaha tidak lagi perlu menghitung,
mencatat, atau melapor sendiri. Pajak langsung terpotong sesuai ketentuan,
mirip dengan sistem potong pajak karyawan (PPh 21) yang dilakukan perusahaan.
Marketplace Berperan Sebagai Pemungut Pajak
Dalam implementasinya, marketplace akan menjadi pihak yang
memotong dan menyetor pajak atas transaksi yang dilakukan merchant PKP.
Artinya, platform akan menambahkan lapisan fitur pajak otomatis disistem
pembayaran mereka. Langkah ini menjadikan marketplace sebagai mitra strategis
DJP dalam mengelola perpajakan sektor digital.
Menuju Ekosistem E-Commerce yang Lebih Tertib
Meski akan ada penyesuaian diawal, kebijakan ini pada
dasarnya bertujuan baik menciptakan ekosistem digital yang lebih teratur,
transparan, dan adil. Toko online yang selama ini sudah menjalankan kewajiban
pajak tidak perlu khawatir, karena sistem otomatis ini justru akan mengurangi
beban administratif dan membuat pelaporan lebih praktis. Bagi pelaku usaha yang
belum masuk dalam sistem pajak, inilah saat yang tepat untuk mulai
mempertimbangkan langkah formal agar bisnis lebih berkelanjutan.

