Toko Online di Marketplace Akan Dikenai Pajak Otomatis Mulai Akhir 2025, Ini Penjelasannya

     

    Toko Online di Marketplace Akan Dikenai Pajak Otomatis Mulai Akhir 2025, Ini Penjelasannya

    Sudutpandang. Bagi Anda yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada siap-siap. Mulai kuartal IV tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem pemotongan pajak otomatis untuk toko online yang sudah memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

     

    Kebijakan ini bukan sekadar rencana, tapi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merapikan ekosistem perdagangan digital di Indonesia dan mendorong kepatuhan perpajakan secara lebih praktis.

     

    Apa Itu Pajak Otomatis di Marketplace?

    Dalam skema ini, toko online yang sudah terdaftar sebagai PKP tak perlu lagi repot menghitung dan menyetor PPN secara manual. Nantinya, platform marketplace akan langsung memotong pajak saat transaksi terjadi dan menyetorkannya ke kas negara.

     

    Dengan kata lain, proses pelaporan dan pembayaran PPN oleh pelaku usaha digital akan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang terintegrasi dengan DJP. Lebih efisien, transparan, dan minim celah pelanggaran.

    Siapa yang Akan Terkena Dampak?

    Yang wajib mengikuti skema ini adalah merchant yang berstatus PKP yaitu pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan diatas Rp 500 juta dan telah terdaftar secara resmi di DJP.

     

    Jika Anda adalah pelaku UMKM yang belum mencapai batas omzet tersebut dan belum menjadi PKP, kebijakan ini belum berlaku bagi Anda. Namun, pemerintah tetap mendorong agar semakin banyak pelaku usaha masuk ke dalam sistem formal untuk memperoleh manfaat seperti:

     

    • Akses pembiayaan resmi
    • Reputasi usaha yang lebih dipercaya
    • Kemudahan kerja sama dengan instansi besar

     

    Mengapa Perlu Ada Pemungutan Pajak Otomatis?

    Perdagangan digital tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi belum seluruh pelaku usaha patuh terhadap kewajiban perpajakan. Pemerintah ingin menjawab tantangan ini dengan sistem yang:

    • Lebih sederhana
    • Minim risiko kesalahan pelaporan
    • Meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital

     

    Dengan skema ini, pelaku usaha tidak lagi perlu menghitung, mencatat, atau melapor sendiri. Pajak langsung terpotong sesuai ketentuan, mirip dengan sistem potong pajak karyawan (PPh 21) yang dilakukan perusahaan.

     

    Marketplace Berperan Sebagai Pemungut Pajak

    Dalam implementasinya, marketplace akan menjadi pihak yang memotong dan menyetor pajak atas transaksi yang dilakukan merchant PKP. Artinya, platform akan menambahkan lapisan fitur pajak otomatis disistem pembayaran mereka. Langkah ini menjadikan marketplace sebagai mitra strategis DJP dalam mengelola perpajakan sektor digital.

     

    Menuju Ekosistem E-Commerce yang Lebih Tertib

    Meski akan ada penyesuaian diawal, kebijakan ini pada dasarnya bertujuan baik menciptakan ekosistem digital yang lebih teratur, transparan, dan adil. Toko online yang selama ini sudah menjalankan kewajiban pajak tidak perlu khawatir, karena sistem otomatis ini justru akan mengurangi beban administratif dan membuat pelaporan lebih praktis. Bagi pelaku usaha yang belum masuk dalam sistem pajak, inilah saat yang tepat untuk mulai mempertimbangkan langkah formal agar bisnis lebih berkelanjutan.

    LihatTutupKomentar